Tanggapi aduan masyarakat Sat Resnarkoba Polres Serdangbedagei (Sergei), Melakukan Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Kawasan Pajak Kampung Pon, Hasilnya personel Satres narkoba Polres Sergai mengamankan Dua orang diduga bandar inisial VP alias P 30, dan MUH alias S 26, keduanya warga Desa Pon dan menyita narkoba jenis sabu seberat bruto 4,22 garam, pada Kamis (21/5/2026) sore, Di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergei.
Terkait hal ini, Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya menjelaskan, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Hasil penggeledahan dari pelaku VP, petugas menemukan di dalam sebuah tas selempang yang dipakainya satu plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 2,20 gram, timbangan digital, serta alat hisap. Sementara dari pelaku MUH, disita sabu dengan berat bruto 2,02 gram," ujarnya Jumat (22/5/2026).
Menurut AKP Bringin Jaya, penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Pajak Kampung Pon, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergei. Kemudian berhasil mengamankan dua orang bandar sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun 2 Desa Pon Sei Bamban.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakoni bisnis tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan bervariasi Rp50 ribu- Rp70 ribu per gramnya. Selain mengamankan dua pengedar, petugas juga turut membawa seorang pria berinisial FS, 20, di lokasi kejadian. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urin dengan hasil negatif serta pendalaman keterangan, FS dipastikan tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya," sambungnya.
Lebih lanjut, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Operasi ini, Tambah AKP Beringin, Merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat.
"Kami berkomitmen dan akan bertindak tegas untuk membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba," pungkas Kasi Humas.(Kn).
0 Komentar