Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis diamankan saat penggerebekan yang dilakukan pada Senin dini hari (30/3/2026).
Penggerebekan berlangsung di Jalan Sudirman, Gang Subur Lk III, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah, yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi narkoba", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus, S.H pada Senin (6/4).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial DP alias Putra Keleng (43). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram, dua butir pil ekstasi berwarna hijau dan oranye, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, serta uang tunai sebesar Rp655.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yang diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.(Kn).
0 Komentar