Header Ads Widget

Bupati Langkat H. Syah Afandin,SH Memediasi Perkara Warga Yang Saling Melapor.

fiksumnews.com / Stabat — Upaya penyelesaian konflik hukum secara damai berhasil dilakukan Forkopimda Langkat. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan unsur Forkopimda memediasi perkara warga yang saling melapor, di ruang rapat rumah dinas Bupati Langkat, Sabtu (18/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengajak kedua belah pihak untuk menahan emosi dan mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan. Ia menegaskan, mediasi ini sengaja difasilitasi agar tercapai kesepakatan terbaik tanpa memperpanjang konflik.

“Kami Forkopimda Langkat mengundang kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bersama. Terima kasih atas kehadiran dan itikad baik semua pihak,” ujar Bupati.

Senada dengan itu, Kapolres Langkat menekankan pentingnya pendekatan dialog dan kekeluargaan dalam menangani persoalan hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga menjaga situasi tetap aman, stabil, dan kondusif.

Kasus yang dimediasi melibatkan Japet Imanta Bangun bersama anaknya Lolita Balani br Bangun dengan Indra Putra Bangun, terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Didampingi masing-masing penasihat hukum, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen perdamaian yang disaksikan langsung oleh Bupati dan Kapolres.

Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice, yakni prinsip penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak. Dengan demikian, konflik yang semula berpotensi berlanjut ke ranah hukum formal berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar