Header Ads Widget

Sebut Tak Ada DiKonteks Pada Pemberitaan Salah Satu Media Online, Ini Penjelasan Gafur dan Mazlan

fiksumnews.com / Meranti - Terkait pemberitaan disalah satu Portal Media Online yang terkesan menyudutkan 2 (Dua) Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan judul “MISTERI “DANA HANTU” 854 JUTA SEKWAN MERANTI: MAZLAN & GAPUR SALING TUDUH, GOHUKRIM TELUSURI DOKUMEN SPPD DAN BELANJA OPERASIONAL TA 2024” ini langsung direspon dengan cepat oleh yang bersangkutan.

Pemberitaan dinilai tidak professional dan diluar yang dikonfirmasi oleh wartawan yang menerbitkan berita itu.

Bahkan salah satu pejabat yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut yaitu Gafur mengatakan bahwa media tersebut melakukan konfirmasi via Handphone setelah berita terbit dan ia menjelaskan bahwa yang disampaikan didalam pemberitaan itu tidak benar.

Gafur juga menjelaskan media tersebut terkesan sengaja menyudutkan dan bahkan menekankan bahwa ia bersalah, meskipun isi pemberitaan itu tidak ada hubungan dengannya.berita itu menyebutkan nama saya, dan sudah saya sampaikan saat media itu mengubungi saya, bahwa isi pemberitaan itu tidak benar, tidak ada hubungan dengan saya, tapi tetap diterbitkan”jelas gafur.

Tidak sampai disitu,gapur juga mengatakan media yang sudah menerbitkan berita yang tidak ada hubungan dengannya terkesan ingin mencari keuntungan finalsial.

Media tersebut sontak menawarkan mediasi untuk menghapus berita tersebut dengan memberikan embel-embel bantuan pertemanan (Buah tangan/upeti.red).

“yang buat saya tak senang hati sudah jelas berita itu salah, malah media itu menawarkan bisa dihapus dan diterbitkan berita klarifikasi asal saya memberikan rezeki katanya, itu disampaikan melalui voice note (App WhatsApp.red), tak lah, kenapa harus saya kasi, ”Ucap Gafur yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekda Meranti.Dalam hal ini gafur sangat berharap rekan-rekan media selain ini agar lebih professional dan benar-benar akurat dalam membuat dan menyebarkan berita, setidaknya konfirmasi yang bersangkutan dan diterbitkan sesuai konfirmasi, itu.

“bukan bermaksud mengajari rekan-rekan, tapi cobalah bekerja sesuai profesi dengan professional, apalagi jurnalistik, kode etik jurnalistik dan aturan jelas itu ketat dan baik, apalagi untuk pemberitaan yang akan mengarah ke nama baik seseorang, nanti jatuhnya kepidana dan berurusan dengan Aparat Hukum”Kata gafur lagi.

Terpisah, Mazlan yang juga disebut-sebut merupakan orang atau pejabat yang terlibat dalam pemberitaan tersebut juga menjelaskan apa yang disampaikan pada Media itu tidak sesuai dengan yang dikonfirmasi dengannya.Mazlan yang sekarang berstatus pejabat tetap disalah satu Kantor Kelurahan di Kabupaten Kepulauan meranti sempat dihubungi media itu dan menjelaskan bahwa ia memang ditugaskan dikantor Sekretariat DPRD tapi hanya sebentar dan baru, karna yang dikonfirmasi media itu diluar kegiatannya dan Tahun yang berbeda.

“media tu menghubungi saya, tapi saya jelaskan itu saya tidak tau, karna saya baru desember 2025 ditugaskan disitu, 2024 saya tidak tau karna saya tidak dikantor itu”Jelas Mazlan.

Pria yang akrab dipanggil Pau juga mengatakan sempat dihubungi Kabag Umum Gafur setelah berita itu terbit dan merasa heran dengan menyebutkan saya akan memberikan data Sekwan pada media itu,bahkan dituding pernah menyelesaikan masalah pemberitaan seperti ini.saya dikontak kabag dan diberikan voice note dari media itu dengan mengatakan saya akan kasi data lain dan masalah ini pernah saya selesaikan di desember tahun lalu, padahal itu tidak ada sampaikan seperti ini. Ini media udah lain isinya”Tegas Mazlan lagi.

Sekedar Informasi, Penulisan berita tanpa konfirmasi pada dasarnya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 dan 3 yang mewajibkan berita akurat, berimbang, dan melalui uji informasi (verifikasi). Berita tanpa konfirmasi berisiko menjadi fitnah, tidak berimbang, dan melanggar asas praduga tak bersalah, sehingga wajib dilayani dengan hak jawab atau ralat.

Kode Etik dan Batasan Terkait Konfirmasi:

• Wajib Verifikasi (Pasal 3 KEJ): Wartawan harus menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah (tidak menghakimi).• Berimbang (Cover Both Sides): Setiap pihak yang terkait dalam berita, terutama yang menyudutkan, wajib dikonfirmasi agar berita berimbang.

• Larangan Berita Tanpa Konfirmasi: Menulis berita tanpa konfirmasi adalah “pantangan” karena mengabaikan hak jawab dan berpotensi memuat berita bohong/fitnah.


Etika Penulisan Berita dan Klarifikasi:

Boleh dan sah secara etika serta hukum bagi seseorang yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan klarifikasi melalui media lain (hak jawab), terutama jika media awal tidak memuat klarifikasi tersebut. 

Media kedua wajib melakukan verifikasi fakta sebelum mempublikasikannya, memastikan klarifikasi bersifat objektif, dan tidak sekadar menyerang media pertama.Berikut detail terkait klarifikasi di media lain:

Hak Jawab: Menurut Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, setiap orang yang merasa dirugikan berhak menyampaikan klarifikasi.

Sah Secara Hukum: Jika media pertama mengabaikan klarifikasi, pihak yang dirugikan berhak memuatnya di media lain.
• Verifikasi Penting: Media yang menerima klarifikasi tetap wajib melakukan verifikasi dan memastikan informasi tersebut faktual, bukan sekadar opini atau serangan pribadi.

Eqtika: Sebaiknya klarifikasi tetap didahulukan ke media yang memberitakan pertama kali untuk menjaga keberimbangan, namun langkah ke media lain diperbolehkan jika hak tersebut diabaikan.(deki)

Posting Komentar

0 Komentar