Malang benar nasif yang dialami gadis piatu ini,sebut saja Mawar nama samaran 25 (thn) warga Dusun ll Paluh Pasir Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Gadis keterbelakangan mental ini menjadi korban perzinahan oleh.BN 55 thn yang merupakan ayah kandungnya sendir.
informasi dihimpun fiksumnews.com di lapangan menyebutkan, sebelum peristiwa perzinahan itu terjadi BN ada memiliki sebidang lahan sawit seluas 12 rantai dan 6 ratai
masih dalam proses ganti rugi dengan pembeli seharga Rp 36 juta rupiah.
Kemudian Hendrik 39 thn warga Mentawak lll Desa Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang selama ini berdomisili di Dusun ll Paluh Pasir Desa Halaban.
Kemudian Hendri datang menemui Baharudin dan menawar sisa lahan seluas 6 rantai tersebut untuk dibayarnya,saat Hendrik berada dirumah BN Hendrik menanyakan untuk apa kebun ini dijual.
lalu BN menjawab uang penjualan kebun ini untuk biaya mengobati anak saya Mawar yang mengalami defresi,saat itu lah Hendrik langsung menawarkan kalau dirinya bisa mengobati penyakit Mawarnya.
Ke esokan harinya Hendrik
menyarankan agar BN memberikan uang kepada Hendrik sebesar Rp 5 juta rupiah untuk membeli ramuan pengobatan Mawar.
Selanjutnya setelah ramuan lengkap, Hendrik menyarankan kepada BN agar Mawar dimandikan tengah malam dengan kondisi bugil termasuk BN harus bugil seteh keduanya selesai mandi Hendrik menyarankan agar BN menyetubuhi
Mawar.
Untuk penyembuhan penyakit Mawar, Handrik berpura-pura membaca mantra sambil merekam Vidio perbuatan layaknya suami istri oleh BN terhadap Mawar anak kandungnya sendiri.
Dua hari kemudian perbuatan yang sama kembali terjadi dilakukan BN atas arahan dari Hendrik.dan ke esokan harinya Hendrik datang ke rumah BN, ia mengatakan kepada BN kalau perbuatan BN telah diketahui polisi.
Maka kata Hendrik untuk menutupi kasus tersebut,BN harus membayar Rp 60 juta rupiah karena merasa ketakutan akhirnya BN menyerahkan uang hasil penjualan lahan kepada Hendrik sebesar Rp 25 juta rupiah.
Sedangkan kekurangannya Rp 35 juta rupiah,maka sisa lahan seluas 6 rantai alasannya Hendrik yang akan membeli dengan harga Rp 35 juta rupiah, padahal tujuan Hendrik diduga hanya ingin memeras BN,
Berdasarkan hukum positif undang-undang perlidungan anak pasal 81 UU No:17 tahun 2016, perubahan kedua atas UU No:23 tahun 2002 tentang perlindungan.
Menyebutkan bahwa setiap
orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar.
Terkait dengan kasus persetubuhan yang dilakukan BN terhadap anak kandungnya,Safi.i Gultom,SH pengamat sosial Kabupaten Langkat.
ketika dimintai tangapannya Rabu(11/3/2026safi mengatakan, perbuatan ini telah melanggar hukum.
Maka pihak yang menyuruh
melakukan dan pelaku harus di proses secara hukum,Safi.i juga berpendapat jika ditelaah tidak tertutup kemungkina ada pihak lain yang ikut terlibat dalam hal in. Maka saya meminta kepada aparat penegak Hukum (APH) harus bertindak,kata Safi.i.(R/az)
0 Komentar