Header Ads Widget

APH Diminta Segera Menangkap Exavator yang Beroperasi Di Kawasan Hutan Di Labura

fiksumnews.com / Aek Kanopan :  Laporan pengaduan berbentuk surat resmi dikeluarkan oleh Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari, pada Kamis, 26 Februari 2026 kemarin. 

Bukan tanpa alasan, surat pengaduan yang ditandatangani oleh Suwarmen, selaku Ketua Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari, menyatakan bahwasanya dikeluarkannya surat pengaduan tersebut akibat terjadinya perambahan hutan dengan menggunakan Alat Berat Excavator yang berlokasi di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. 

Perambahan tersebut dilakukan di kawasan Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi (HPK). Atas nama Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari, pengaduan tersebut menyatakan bahwasanya alat berat yang berupa Excavator tersebut, telah masuk dan berkegiatan di Kawasan Hutan HPK sejak 21 Februari 2026 lalu, yang hingga saat ini masih tetap berjalannya aktivitas tersebut. 

Pelaku terduga bernama Arjuna cs, dan Robert cs (MORRIS). Alat berat yang berupa Excavator tersebut, telah merusak Tanaman Hutan dan Tanaman Rambung (Karet) warga sekitar KTH. Shorea Lestari. 

Aktivitas yang merusak kawasan tanpa izin tersebut pun turut menjadi salah satu alasan yang sangat meresahkan masyarakat sekitarnya. 

Laporan pengaduan tersebut ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera di Medan, Kepala Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Sumatera Utara di Medan, Kapolda Sumatera Utara di Medan, Kapolres Labuhanbatu di Rantau Prapat dan Kepala KPH Wilayah III di Kisaran.

Dalam laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari tersebut, turut dilampirkan berkas bukti berupa Peta Lokasi kejadian dan Photo Excavator saat menjalankan kegiatan tanpa izin tersebut. 

Atas diterbitkannya laporan pengaduan tersebut, Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari memohon dan berharap kepada pihak-pihak yang terkait serta berwenang untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Hal ini sangat meresahkan karena menyebabkan kerusakan hutan dan merugikan masyarakat sekitarnya. Mereka juga berharap alat berat Excavator dapat diamankan dan melakukan segala mekanisme proses secara hukum. (Sal)

Posting Komentar

0 Komentar