Sebagai wujud dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Polres Tebing Tinggi kembali memperoleh keberhasilan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Danau Maninjau Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu siang (7/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Danau Maninjau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi yang dimaksud.
"Pelakunya diketahui berinisial VP alias Gelek (34), warga setempat yang merupakan residivis kasus narkotika. Kepada petugas, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Rabu (25/2).
Pelaku berhasil diamankan dari dalam sebuah rumah. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,52 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 dompet warna cokelat berisi beberapa klip kosong, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kn)
0 Komentar