fiksumnews.com / Meranti – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan jajaran Pemasyarakatan wilayah Riau, Kamis (26/02/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DitjenPAS) Riau, Maizar, Bc.IP, S.Sos, M.Si.
Langkah ini menjadi implementasi nyata amanat peraturan perundang-undangan dalam memperkuat koordinasi ketatalaksanaan antarinstansi pemerintah guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan.
Bupati Asmar menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud komitmen kolaboratif dalam membangun daerah melalui pembinaan yang terintegrasi.
“Ini bukan sekadar prosesi di atas kertas, tetapi peneguhan komitmen bahwa pemerintah daerah hadir dalam proses pembinaan. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap bagian dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas, layanan kesehatan, serta pelatihan kemandirian,” ujar Asmar.
Kerja sama tersebut akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi dan UMKM. Melalui sinergi itu, pemerintah daerah berupaya membekali warga binaan dengan keterampilan nyata agar siap mandiri saat kembali ke masyarakat.
Selain itu, kolaborasi ini juga diarahkan untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan optimal sehingga mampu menekan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Kanwil DitjenPAS Riau, Maizar, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas komitmen dan dukungan yang diberikan.
“Kerja sama ini sangat strategis dan relevan dengan kebutuhan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Kolaborasi ini membuka ruang pemberdayaan yang selaras dengan potensi daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai implementasi visi pembangunan nasional.
Menurutnya, paradigma pemasyarakatan saat ini tidak lagi semata-mata menjalankan pidana, tetapi berorientasi pada pembangunan manusia.
“Pemasyarakatan adalah tentang membimbing dan menyiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan keterampilan, kemandirian, dan kesadaran untuk hidup lebih baik,” tegas Maizar.
Kerja sama ini juga diharapkan memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru yang menandai reformasi sistem hukum pidana nasional.
Di akhir kegiatan, seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Riau didorong untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian. Program pembinaan dan pembimbingan diharapkan benar-benar memberikan dampak nyata, bukan sekadar kegiatan formalitas.
Sinergi antara pemerintah daerah dan pemasyarakatan ini diharapkan menjadi “jembatan harapan” dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, sekaligus memastikan warga binaan memiliki bekal yang cukup untuk kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. (Deki)
0 Komentar