fiksumnews.com / Binjai - Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Binjai menggelar Press Conference terkait penetapan tersangka terhadap inisial RG selaku mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai , Rabu , (18/2/2026) di Aula Kejari Binjai .
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum, inisial RG ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktip pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.
Dengan surat penetapan tersangka Nomor : Print 01/L.2.11/Fd.1/02/2026 dengan sangkaan Primair Pasal 12 Undang Undang RI No : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Korupsi No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Modus tersangka RG adalah dengan cara menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meskipun kegiatan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai ," kata Iwan Setiawan.
" Kontraktor memberikan uang kepada tersangka RG maupun orang kepercayaannya pada bulan November 2024 sebanyak 1 orang , bulan Oktober 2024 sebanyak 1 orang dan tahun 2025 ada 8 orang dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.804.500 .000 dan yang di terima langsung tersangka melalui transper ke rekeningnya sebesar Rp 1.225.002.000. Selanjutnya tersangka membuat SPK ( surat perintah kerja ) tersebut ," jelas Iwan Setiawan .
Dalam kasus ini RG miliki orang kepercayaan dengan inisial SH, AR dan DN. Dan sampai saat ini belum di lakukan penahanan karena RG masih mengaku sakit .
"Kita tunggu sampai tersangka betul - betul sehat , kalo terjadi pemalsuan data maka kita akan periksa RG dengan dokter indenpenden," tegas Kajari Binjai Iwan Setiawan . ( Vivi)
0 Komentar