fiksumnews.com / Langkat - Oknum camat Besitang inisial IE yang membuat kebijakan diduga diluar kewenangannya dalam mengunakan Dana Corpora Social Responsib
ility (CSR) dari Perusahaan tanpa ada kordinasi dengan Bupati Langkat.
Dana CSR dari perusahaan untuk memperbaiki akses jalan yang rusak diantaranya jalan Bukit Seringit sepanjang 100 meter, jalan Bukit PKI sepanjang 150 meter yang berbatasan dengan Desa Sekoci serta Kelurahan Kampung Lama
50 meter dan jalan Bukit Kapal Terbang sepanjang 50 meter.
Dengan total panjang 400 meter denggaran yang digunakan sebesar sekitar Rp.350.000.000 juta rupiah.
Pada hari yang sama, EI langsung membentuk panitia pelaksa pembangunan jalan. Irham
Sebagai ketua pelaksana, Jamaluddin sebagai Sekretaris dan Hidayah Gunawan Bendahara.
Selanjutnya pada bulan Desamber 2025, jalan Bukit Seringit sepanjangn 100 meter sempat dibangun dengan aspal hotmix, akan tetapi kebijakan yang dibuat oleh IE diduga menyalahi kewenanganya.
Penggunaan dana CSR yang digunakan IE tanpa ada kordinasi dengan Bupati Langkat, yang
disinyalir telah terjadi pelangaran penyalah gunaan wewenang sebagai pejabat publik.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat No: 3 tahun 2014 tentang tanggung jawab Sosial perusahaan yang dilakun IE merupakan pelanggaran.
Yang dapat menjadi dasar pemeriksaan, tidakan Camat yang mengunakan dana CSR tanpa kordinasi yang sah berdasarkan Perda Kabupaten Langkat No:3 tahun 2014 IE berpotesi dikenakan sanksi berat.
Terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh IE yang saat ini sebagai Camat Babalan, saat hendak ditemui dikantornya untuk konfirmasi Selasa (10/2/2026), salah seorang staf kantor kecamatan Babalan mengatakan, Pak Camat sedang di lapangan.
Saat dihubungi lewat Via WhatsAppnya sampai berita ini dikirim keredaksi nomor camat
08136065....IE tidak aktif.(R,az)
0 Komentar