Header Ads Widget

Koperasi Jasa Mulia Jaya Diduga Pasang Badan Untuk Memuluskan Perpanjangan HGU PT Putri Hijau.


fiksumnews.com / Langkat -
Koperasi Jasa Mulia Jaya yang dibentuk pada tahun 2018 berkiprah sebagai kemitraan PT Putri Hijau sekaligus sebagai pengelola kebun plasma masyarakat,namun dalam prakteknya diduga sarat dengan KKN.

Informasi yang dipreroleh menyebutkan, Koperasi Jasa Mulia Jaya memilik pengurus mayoritas dari karyawan perusahaan itu sendiri.

Ketua J.Manik Asisten traksi kebun, Seretaris Ruswandi sebagai staf kantor kebun dan Bedahara Bambang sebagai kepala tata usaha kantor kebun.

Sedangkan anggota koperasi sebahagian kecil direkrut dari warga diluar kebun PT.Putri Hijau, meski
tidak ada aturan di koperasi yang mengatur tentan kepengurusan, namun publik menilai bahwa koperasi Jasa Mulia Jaya 
Sarat dengan KKN.

Salah seorang pengurus kelompok tani yang minta tidak ditulis namanya menyebutkan, kami di Kelompok tani ini jumlah pengurus dan anggota ada sebanyak 35 orang yang telah bergabung ke Koperasi Jasa Mulia Jaya.

Pada intinya kami sangat kecewa, karena awalnya pihak koperasi telah menjanjikan kepada kami kelompok tani ada sepuluh etem perjanjian. Diantaranya mengelola kebun plasma secara bersama dengan kelompok tani,ironisnya sampai saat ini tidak satu pun  janji itu terealisasi, kata sumber.

Ketika disingung tentang sestem pengelolaan kebun plasma sumber mengatakan, sepertinya pengurus koperasi tidak transparan.
Informasi yang kami peroleh luasnya plasma hanya 22 hektare jika mengacu kepada peraturan.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan perkebunan besar memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU).

Aturan ini diperjelas oleh Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan dan juga merujuk pada UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), khususnya Pasal 58 terkait kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20%.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk bermitra dan menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar (20%),

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 58 memperkuat ketentuan fasilitasi kebun masyarakat 20% untuk perusahaan yang memperoleh izin dari area penggunaan lain atau pelepasan kawasan hutan.Peraturan Pelaksana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.

Mengatur secara teknis pedoman perizinan usaha perkebunan termasuk kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Peraturan Menteri Pertan
ian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013.

Kewajiban plasma 20% adalah amanat undang-undang, khususnya UU 39 tahun 2014 dan diperkuat UU Cipta Kerja, dengan aturan teknis di tingkat menteri, yang bertujuan pemerataan ekonomi melalui kemitraan inti-plasma di perkebunan sawit.

Janto Samosir Askep didampingi Bambang selaku KTU mewakili Manajer PT.Putri Hijau saat
ditemui dikantornya kamis (13/2/2026) Janto mengatakan, salah satu syarat untuk mengajukan permohonan perpanjangan HGU
semua atministrasi harus diperbaiki.

Termasuk dan tidak ada permasalah dengan lahan warga sekitar serta untuk kebun plasma setahu saya itu ada seluas sekitar 22 Ha.

Disingung kebun plasma
yang diatur dalam Undang
- Undang bahwa dari luas 
perkebunan wajib 20% menjadi kebun plasma.

Lebih lanjut Janto Samosir mengatakan, kalau tentang itu saya tidaktau dan ada humas, kami
yang bisa menjelaskan.tapi saat ini beliau sedang tidak disini kilahnya.

Ketika disingung tentang dibangunnya koperasi, itu juga untuk salah satu syarat dalam mengajukan
permohonan perpanjangan
HGU, ujar Janto.

Sayangnya J.Manik selaku ketua Koperasi Jasa Mulia Jaya meski telah dihungi namun dikabarkan yang bersangkutan tidak dapat hadir di kantor perkebunanPT.Putri Hijau.(R/az)

Posting Komentar

0 Komentar