fiksumnews.com | Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Armia Pahmi menyerahkan Pengelolaan Rumah Produksi Bersama Nilam Kepada Koperasi Produsen Aroma Tamiang Makmur.
Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di halaman bertempat di Rumah Produksi Bersama Nilam Kepada Koperasi Produsen Aroma Tamiang Makmur, Kampung Perupuk, Jum'at, (8/8/2025) pagi.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Armia Pahmi, dalam arahannya menyampaikan bahwa pengelolaan rumah produksi bersama nilam harus mengedepankan efesiensi, transparansi dan menunjuk partisipasi dan tanggung jawab sosial.
Pembangunan RPB di Kampung Perupuk dan Batang Ara ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta mewujudkan visi Aceh Tamiang Madani, Sejahtera dan bernuansa Agama.
Koperasi sebagai motor penggerak ditengah masyarakat dan sebagai Soko guru dan ia juga berharap keberadaan rumah produksi bersama nilam ini dapat menarik minat investor serta berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah.
Sebelumnya, kata Armia Pahmi bahwa keberadaan minyak Nilam di Aceh Tamiang ini sudah di paparkan di dua provinsi yang ada di Negara China terkait hasil produksi minyak nilam yang dapat dijadikan minyak wangi dan mereka sangat antusias, ungkap Bupati Armia.
Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Aceh Tamiang, Ibnu Azis dalam laporannya menyampaikan penyerahan rumah produksi bersama nilam ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan kompetensi sumber daya manusia produksi dan produktivitas usaha memperluas akses dan jangkauan pemasaran produk akses pembiayaan akses pemanfaatan teknologi dan informasi serta perluasan kerjasama oleh koperasi dan UMKM di Kabupaten Aceh Tamiang sangat dibutuhkan keberadaan pengelolaan terpadu koperasi usaha mikro dan usaha kecil pengelolaan terpadu UMK.
Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan pengelolaan rumah produksi bersama nilam tahun 2025 berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian kemudian peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil berupa rumah produksi bersama melalui dana tugas pembantuan sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil berupa rumah produksi bersama melalui dana tugas pembantuan kemudian berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang UKM dan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020.
Ibnu Aziz menambahkan bahwa maksud dan tujuan kegiatan penyerahan pengelolaan rumah produksi bersama Nilam Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 adalah merupakan salah satu dari lima kabupaten yang menerima dana tugas pembantuan di tahun 2024 yang lalu sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang pada umumnya dan anggota koperasi aroma Tamiang Makmur pada khususnya.
Penyerahan Pengelolaan Rumah Produksi Bersama(RPB) Nilam Kabupaten Aceh Tamiang Kepada Koperasi Produsen Aroma Tamiang Makmur tersebut turut dihadiri oleh, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, Sekda, Kadis DPPMKB, Kaban Inspektorat, Asisten, Kabag Barjas,
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Saiful Bahri, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang M. Nur, anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Kepala Distanbunnak Aceh Tamiang, Yunis Sp, Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu, Fauziati, Kepala Dinas Perindagkop Aceh Tamiang, Ibnu Azis, Sekretaris Perindagkop, Rudi Heriansyah, Kadis DLH Surya Lutri, Camat Bandar Pusaka, KTNA Aceh Tamiang, Datok Penghulu Kampung Perupuk, Amin, Datok Penghulu Kampung Serba, Anis, Pj Datok Penghulu Kampung Batang Ara, Muhammad Dafi,
Selanjutnya, penyerahan rumah produksi bersama nilam ini ditandai dengan penyerahan Alat Pelindung Diri(APD) oleh Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Armia Pahmi kepada Ketua Koperasi Produsen Aroma Tamiang Makmur Drs. Rianto Waris dan dilanjutkan foto bersama.(Pakar)
0 Komentar