Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Polres Tebing Tinggi bergerak mengamankan aktivitas karaoke yang dikeluhkan warga karena mengganggu ketentraman di Jalan Jerango Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa malam (15/7/2025).
Laporan pertama kali diterima operator Call Center 110 dari seorang warga. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada kepada Pawas Iptu Sonang Siregar dan Padal Ipda Jonathan Tambun untuk segera dilakukan tindak lanjut.
Pawas dan Padal bersama personel piket fungsi segera menuju lokasi untuk mengecek kebenaran informasi. Sesampainya dilokasi, petugas secara humanis memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan karaoke tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
"Penanganan cepat ini adalah bentuk komitmen kami dalam merespon setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110", ujar Ipda Jonathan Tambun.
Selain itu, Polres Tebing Tinggi juga terus menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan ketertiban dilingkungan sekitar. Semua laporan akan ditindaklanjuti demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.(Kn)
0 Komentar