Header Ads Widget

Pipa Pembuang Limbah PKS.PT SJMS Menjadi Momok Bagi Nelayan Tradisional Di Besitang,



fiksumnews.com / Langkat -
Penggantian Pipa paralon  yang semula berukuran 6 inci kini diganti dengan ukuran besar 8 inci Pipa sepanjang sekitar 4000 meter milik Pebrik Kelapa Sawit PT Sawit Jaya Makmur Sentosa (PT-SJMS)
sengaja ditanam dibawah
tanah untuk membuang limbah ke aliran sungai Besitang,

Pemasangan Pipa Baru dari PKS.PT.SJMS yang berlokasi di lingkungan l Bukit Tangga Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat sepanjang sekitar 4000 meter menuju Sungai
Besitang.

hal ini menjadi kecemasan bagi warga yang selama ini mengunakan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci pakaian juga para nelayan Tradisional yang sejak turun menurun mencari nafkah di sungai tersebut.

Bila kemarau air sungai jernih kami menangkap udang dan ikan dengan alat tradisional menyuluh dan menyelam,kata Izhar salah seorang nelayan.

Izhar menambahkan, sebelumnya bila perusahaan membuang Limbahnya air di aliran sungai menjadi hitam pekat sehingga kami tidak dapat melakukan aktivitas menangkap udang di sungai,ucapnya.

Namun belakangan ini dikabarkan bahwa perusahaan telah mengganti pipa baru dengan ukuran yang lebih besar dari sebelumnya. Hal ini dapat dipastikan debit pembuangan limbah  ke aliran sungai semakin besar, dengan demikian air sungai Besitang tidak akan pernah jernih lagi seperti yang lalu,kata.Para nelayan.

Sebelumnya dikabarkan Tim dari Komisi A DPRD Langkat sempat melakukan sidak ke perusahaan PT.
SJMS dan setelah sidak Anggota DPRD beberapa hari berikutnya disusul Tim dari Organesasi Perangkat Daerah (OPD) juga sempat turun ke PT.SJMS.

Kami pikir setelah Komisi A DPRD Langkat dan tim dari OPD turun ke lapangan masalah pencemaran ini sudah selesai, ternyata pipa paralon untuk membuang limbah ke Sungai Besitang ukurannya malah bertambah besar, ujar seorang warga Bukit Kubu yang enggan disebutkan jatidirinya.

Ditempat terpisah, M.Amri warga Bukit Tangga sangat menyayangkan karena awal beroprasinya PKS ini sekitar seratus warga lingkungan l yang tinggal disekitar perusahaan setiap bulannya mendapat kompensasi berupa beras dari perusahaan masing-masing 15 Kg tapi sekarang hanya tinggal sekitar tujuh puluh KK saja yang menerima.

Sedangkan beberapa warga yang suaminya telah meningal, konpensasinya diputus termasuk keluarga Alm Boimin yang dulu menerima beras sekarang tidak lagi, kata M.Amri termasuk Yanti yang rumahnya persis berada di pinggir paret tidak pernah menerima kompensasi lagi dari perusahaan.

Akibat dari limbah sawit selain dapat menurunnya kualitas air sungai yang digunakan warga, ekosistem
 sekitar juga dapat terganggu seperti warna air menjadi hitam dan berbau busuk, pungkasnya.

Tindakan yang dilakukan pabrik tersebut diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 60 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal ini menjelaskan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, Pelanggaran dalam Pasal 104 menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 20 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,
Pasal ini mengatur bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair harus dilengkapi izin dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar baku mutu.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39, yaitu bagi pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda hingga Rp100 juta rupiah.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),Pabrik yang membuang limbah tanpa pengelolaan sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Limbah sawit tergolong limbah B3 jika tidak dikelola sesuai aturan dapat berdampak serius terhadap ekosistem.

Dalam hal ini instansi terkait harus bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dan tidak hanya menuntut penghentian pencemaran, tetapi juga penegakan hukum bagi perusahaan yang telah melakukan pelangaran terhadap peraturan tersebut.

Terkait pengatian pipa limbah dan konpensasi, j.Sihombing Humas PT.
SJMS voba dikonfirmasi Via panggilan WhtsApp Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 15.30.wib berdering namun tidak di angkat.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar