Ketua Jajaran Wartawan Indonesia Deli Serdang (JWI, DS) Hasan Basri Siregar, melakukan langkah hukum dan somasi terhadap oknum wartawan bernama Jhon Tobing dari Indo Pers dan media nuansametro.com wartawan Romson Nainggolan. Langkah ini diambil setelah Hasan Basri Siregar merasa bahwa tulisan beritanya telah di-copy paste tanpa izin oleh kedua Wartawan tersebut.
Menurut Hasan Basri Siregar, kasus plagiarisme ini sangat merugikan dirinya sebagai penulis dan wartawan. "Saya merasa sangat dirugikan dengan adanya tindakan plagiarisme ini. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk melakukan langkah hukum dan somasi terhadap oknum wartawan tersebut," kata Hasan Basri Siregar kepada sejumlah media, Senin (7/7/2025) di Jalan Medan Lubukpakam.
Diketahui, Hasan Basri Siregar Ketua Jajaran Wartawan Indonesia JWI Deli Serdang (JWI DS) melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat resmi dan SURAT TEGURAN TEGAS & SOMASI TERBUKA
Nomor: 001/ST-JWI/DS/VII/2025.
Surat teguran tegas yang ditujukan kepada
Pimpinan Redaksi indopers.net dan
Cq. Sdr. Jhon Tobing itu atas tindakan tidak sah yang berkaitan dengan pemberitaan di media online indopers.net tanggal 6 Juli 2025, dengan judul:
"Skandal Mengejutkan..!! Ada Pungli di Damkar // PLT Kadis Damkar Deli Serdang Diduga Terlibat"
Adapun fakta-fakta penting yang perlu kami tegaskan:*
1. Berita tersebut merupakan konten internal milik JWI yang sebelumnya telah ditarik dan dihapus karena belum memenuhi kaidah verifikasi jurnalistik yang layak dipublikasikan.
2. Sdr. Jhon Tobing telah mengutip, mengambil, dan menerbitkan ulang berita tersebut tanpa izin dari Ketua JWI Deli Serdang, Hasan Basri Siregar, dan tanpa konfirmasi kepada narasumber yang sah. Tegasnya.
JWI telah mengirimkan somasi kepada Jhon Tobing dan Indo Pers, dengan dasar hukum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang distribusi konten yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik;
Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Kami juga menuntut ganti rugi moril dan materil sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atas kerugian reputasi dan kegaduhan yang ditimbulkan.
Meminta mereka untuk meminta maaf dan menghapus artikel yang di-plagiat. Jika tidak ada respons yang memuaskan, JWI akan melanjutkan ke proses hukum.
Demikian surat teguran dan somasi terbuka ini kami sampaikan. Kami minta agar menjadi perhatian serius. Apabila tidak ditindaklanjuti dalam waktu 1 x 24 jam, kami akan menyerahkan perkara ini kepada aparat hukum dan Dewan Pers.
Kasus plagiarisme ini menjadi perhatian serius dalam dunia jurnalistik, dan JWI berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan, Pungkasnya. ( Rom)
0 Komentar