Header Ads Widget

Inspektorat Minta CamatHinai klarifikasi Atas Pemberhentian Kadus lX Desa Cempa,

fiksumnews.com / Langkat -
Inspektorat menangapi pengaduan Anwar yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2025 yang ditujukan kepada parapihak atas pemberhentian dirinya dari Kepala Dusun lX oleh Kepala Desa Cempa,

Hal pengaduan tersebut ditanggapi Pemerintah Kabupaten Langkat, sesuai Surat Nomor:700 371/Insp
/2025  pada kamis 03 Juli 2025 dimana Inspektorat  minta Camat Hinai untuk melakukan Klarifikasi.

Kelarifikasi yang dimaksud
atas pemberhentian Anwar dari Kepala Dusun lX yang diduga dilakukan oleh Kades Cempa yang tidak  berpedoman kepada aturan yang berlaku.

Dalam Permendagri Nomor:67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor:83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Pasal 5 ayat(3) yang menjelaskan bahwa.

Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena : a.usia telah genap 60 tahun,b.dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

c.Berhalangan tetap ,
d.tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa,dan beberapa pasal lainnya tentang pemberhentian perangkat Desa.

Peraturan Bupati Langkat
Nomor: 45 tahun 2017.
tentang susunan organesasi pasal 14 yang menyatakan Camat wajib
melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Camat Hinai Bahrum S.Sos saat dikonfirmasi fiksumnews.
com Via WhatsApp nya belum lama ini mengatakan, sudah  saya Klarifikasi jawab nya. Saat ditanya seperti apa Klarifikasi telah disampaikan Bahrum enggan menjelaskan.

Namun ia mengatakan, hal itu tanyakan saja kepada Kepala Desa karena pemberhentian kadus itu berdasarkan rekom dari pemerintah Desa Cempa kilahnya,.

Jika mengacu peraturan Bupati Langkat No:45 tahun 2017,pasal 14
peran Camat adalah selaku pembina para Kepala Desa dan perangkat Desa.

Namun apa yang dilakukan kepala Desa Cempa terhadap Anwar selaku Kepala Dusun lX dengan mengeluarkan surat pemberhentian Nomor:141-24/SK/DC/2025 tanggal 6 Mai 2025.

Maka dalam hal pemberhetian Anwar dari Kepala Dusun lX Camat Hinai dan Kades Cempa diduga telah melangar Permendagri dan peraturan Bupati Langkat.

Karena sebelum Anwar diberhentikan saya tidak pernah menerima surat teguran atau SP 1 maupun
SP 2,

Karena pemberhentian ini
saya sama sekali tidak ada membuat kesalahan di pemerintahan Desa, kata Anwar .

Adapun kesalahan yang saya lakukan itu di internal BKM bukan di pemerintahan dan sebelum
saya diberhentikan hal itu
sudah kami selesaikan, kata Anwar.

Terkait Klarifikasi Camat Hinai, kepada Inspektorat Suhep Kepala Desa Cempa saat dikonfirmasi Minggu ( 20/7/2025) Via selularnya sampai berita ini dikirim ke redaksi WhtsApp kades tidak aktif.(R/az)

Posting Komentar

0 Komentar