Header Ads Widget

Simpang Siur Menjadi Perbatasan Antara Asahan Dengan Labura

fiksumnews.com / Labura : Saat agenda kunjungan  awak media dikantor Camat Aek Ledong, Kabupaten Asahan, jumat (13/6/2025) sempat berdialog (diskusi) dengan Camat, Saiful Anwar perihal perbatasan Asahan yaitu Desa Ledong Timur dan Desa Ledong Barat yang berbatasan dengan Kabupaten tetangga Labuhanbatu Utara (Labura).

Saiful Anwar mengatakan, menurut tapal batas persisnya areal kampung gajah sudah sejak lama dalam wilayah Asahan berada di Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong. Termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dikampung gajah sejak dibangun itu pengurusan izinnya yang mengeluarkan Kabupaten Asahan, bahkan sampai saat ini warga juga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih banyak ke Asahan. Namun Pihak Kabupaten Labura menyatakan itu masuk ke wilayahnya berdasarkan titik koordinat. Ujarnya.

Lalu bagaimana dengan Underpass yang berbatasan dengan Desa Ledong Barat dengan Kelurahan Aekkanopan. Sebab beberapa waktu lalu Bupati Labura, mengatakan, kalau lokasi Underpass  masuk kewilayah Asahan. Pemkab Labura akan terus berjuang agar aset Underpass tidak lepas dan kembali kewilayah Labura. Bupati Labura menyampaikan hal tersebut saat acara Coffe morning dengan insan Pers, di Aula Dewi Syukur beberapa waktu lalu.

Masih kata Camat Aek Ledong, kalau perihal Underpass, Pemkab Asahan tidak pernah mengatakan itu masuk ke wilayah Asahan. Jadi sampai saat ini perbatasan Asahan dengan Labura persisnya kampung gajah yang masih menjadi dilema. Menunggu  hasil proses pembahasan (eksaminasi) dari Provsu, tandasnya.

Terpisah saat awak media menanyakan perihal tersebut dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labura, H. Muhammad Suib, Spd.MM  di Kedai Kopi Bintang Aekkanopan tempat perkumpulan jurnalis. Beberapa wartawan juga sempat bertanya tekait keabsahan (legal standing) perbatasan Asahan dengan Labura.

Muhammad Suib mengatakan secara  De Facto, patok atau tapal batas (manual) mungkin bisa Asahan. Secara De Jure wilayah itu masuk Kabupaten Labura. Sebab hal ini juga sudah dinyatakan dalam putusan Mendagri berdasarkan titik koordinat (GPS) dan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) juga sudah turun kelapangan, ujarnya . (Salim)

Posting Komentar

0 Komentar