Sebanyak 12 orang Anggota Komisi A.DPRD Langkat dibawah pimpinan Indra Bakti Surbakti S.E mengelar inspeksi mendadak Sidak pertama
Ke Kantor Pemerintah Desa Halaban Sekitar pukul 09. 30.wib,Selasa (28/05/2025).
Aga Satria Purba S.H sangat kecewa, saat anggota DPDR berada di kantor Desa tidak ada kades. Disini saya sangat kecewa terhadap kepala Desa Halaban yang tidak berada di kantor saat jam kerja.
Di Desa Halban ini masih banyak masalah, diantaranya permasalahan tanah Wakaf yang tak kunjung usai Belum lama ini saya sengaja datang dari Medan untuk memenuhi undangan BKM.
Tujuan kami hari ini datang hanya Ingin menyelesaikan permasalahan tanah Wakaf yang menurut informasi telah dijual oleh Kadus Xll. Ironisnya mereka termasuk Kades tidak berada di tempat.
Jadi untuk penyelesaiannya ini akan kami RDP kan, kata Aga Satria Purba.
Usai dari Kantor Desa Halaban. sidak dilanjutkan ke perusahaan pengeloan pinang PT.Pingang Sakti Indonesia (PT-PSI)di Dusun 18 Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Di perusahaan tersebut Anggota Legislatif dari Komi A menemukan berbagai pelanggaran diantaranya,
Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL).
Disinyalir tidak sesuai dengan peraturan,dimana Anggota Dewan menemukan tiga buah Sefpiber kapasitas 1 Ton sebagai wadah penampung limbah dari rebusan pinang.
Pekerja tidak dilengkapi K3 Alat Pelindung diri (APD),sejumlah pekerja kepada Anggota Dewan mengaku selama bekerja mereka tidak didaftarkan ke BPJS ketenaga kerjaan.
Yang mengejutkan lagi, para Anggota Dewan dimana sebelumnya pihak perusahaan mengaku bahwa TKA asal Cina yang ada di perusahaan tersebut hanya berjumlah dua orang, saat sidak ternyata berjumlah lima orang TKA.
Kepada awak fiksumnews.com,
sekretaris Komisi A DPRD Langkat,Dr.Donny Setha
S.T.SH.MH mengatakan,temuan ini akan kami tidak lanjuti dan status izin TKA ini'juga akan kami sampaikan ke pihak terkait, pungkasnya.
Ketika 12 Anggota Dewan melakukan sidak ke Perusahaan pengelila kayu
lapis polywot PT.Kasmono Prawono Utama( KPU) menemukan para pekerja wanita mengaku kalau upah yang mereka terima Rp 85 ribu perhari.
Namun mereka mengaku tidak terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan, saat sidak ke perusahaan itu wakil Rakyat ini merasa
kecewa karena hanya didampingi satpam dan dua pekerja yang tidak punya otoritas untuk menjelaskan tentang legalitas izin operasional perusahaan.
Lebih lanjut Indra Bakti Surbakti S.E Ketua Komisi A"mengatakan, sidak yang kami lakukan hari ini guna melihat langsung ke lapangan dan setiap perusahaan yang bermasalah akan kami undang untuk RDP, ujarnya
Karena bukan saja tentang kesejahteraan pekerja yang harus diperhatikan, tapi perizinan perusahaan juga harus diperbaiki, pungkasnya.(R/az)
0 Komentar