Header Ads Widget

Kadis Pora Deliserdang Dan Bendahara Resmi Ditahan Di Rutan Kelas I Medan Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi

fiksumnews.com I Deliserdang -
Pihak Kejari Deliserdang menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga serta Pariwisata (Kadis Pora Deliserdang) Ismail  dan Bendaharanya Munifah Suryani Harahap, sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas atlet dan penghargaan prestasi atlet. Kedua tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 611.200.000 dan diancam hukuman penjara. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan.Selasa (20/5/2025)

Kejaksaan Negeri Deliserdang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan Dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga serta Pariwisata Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejari Deliserdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025. tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukan Penetapan tersangka kepada keduanya. 

Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 611.200.000.00,-

"Tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHPidana." Terang Mochamad Jeffry Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang didampingi Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali dalam press releasenya. Selasa (20/05/2025). 

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut. 

"Untuk tersangka atas nama Ismail, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan dan untuk tersangka Munifah Suryani Harahap, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025." Ucap Kajari.

Pihak Kejakaan Negeri Deliserdang mengimbau, dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka Kejaksaan Negeri Deliserdang menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada. Kejaksaan Negeri Deliserdang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum. 

Bahwa hal ini harus menjadi atensi bersama, di mana masyarakat bersama-sama dengan kejaksaan negeri republik indonesia tetap bekerja sama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Deliserdang akan tetap menginformasikan terkait kasus ini. (Rom)

Posting Komentar

0 Komentar