Header Ads Widget

Oknum Guru P3K SDN 054923 Rangkap Jabatan, Diduga Melangar Permendikbut Nomor:13 Tahun 2023,

fiksumnews.com / Besitang -
HN Oknum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), bertugas sebagai tenaga pendidik di SDN.054923  diduga rangkap jabatan sebagai Kepala Dusun V Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor:13 tahun 2023 menduduki jabatan rangkap bagi P3K tidak dibenarkan selama berlakunya perjanjian kerja, penegasan mengenai larangan tersebut dilakukan guna menjaga kesetiaan dan didikasi P3K terhadap tugas dan tanggung jawab.

Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan negara.jika terdapat P3K menduduki jabatan lain atau merangkap jabatan,
maka bersekwensi sanksi disiplin P3K serta tukar ganti rugi (TGR) terhadap gaji / tunjangan  selama menduduki rangkap jabatan.

UU Nomor :5 tahun 2014 juga melarang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 
untuk merangkap jabatan,
selain itu juga beberapa peraturan perundang-undangan lainnya perangkat Desa dilarang untuk rangkap jabatan.

Pasal 51 ayat (1) huruf B UU Nomor:6 tahun 2014 tentang Desa, perangkat Desa.dilarang rangkap jabatan sebagai bentuk integritas. 

Jika oknum P3K merangkap jabatan maka urusan ke masyarakat tidak akan terkaper secara maksimal, maka jika  merangkap jabatan di paksakan beresiko bagi yang bersangkutan bisa mengembalikan dana kepada negara,

Berdasarkan peraturan pemerintah, kepala dusun merupakan aparatur Desa yang setiap bulannya  menerima honor sebesar Rp.2 juta rupiah lebih melalui Alokasi Dana Desa (ADD) 

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang ada tidaknya rekomendasi yang dikeluarkan oleh  Kasek SDN 054923 untuk HN merangkap jabatan sebagai Kadus, Senin( 10/02/2025)
Hunaifah.S.pd.S.d tdak berhasil ditemui karena tidak berada di sekolah  

Terkait rangkap jabatan HN sebagai kadus V, Kepala Desa Halaban Tamaruddin.S.ag ketika ditemui dikantornya kalau  tentang peraturan boleh atau tidaknya P3K rangkap jabatan itu saya kurang paham tapi yang bersangkutan akan kita panggil.

Kalau memang tidak dibenarkan maka yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri, kata Tamaruddin.(R/az)

Posting Komentar

0 Komentar