Header Ads Widget

SPBU Besitang Diduga Langgar Peraturan Pemerintah Tentang Upah Pekerja.

fiksumnews.com / Besitang -
Karyawan yang selama ini Bekerja di Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum(SPBU) yang berada di lingkungan l kampung lalang Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang,Kabupaten langkat Sumut,

Mengeluh pasalnya upah yang diterima setiap bulannya dari pengusaha SPBU masih jauh dibawah Upah Minimum(UMP)
Provinsi Sumatera Utara,dan Upah Minimum Kabupaten (UMK)Langka.para Karyawan mengatakan upah yang "kami Terima dari pengusaha SPBU sebesar Rp1.700.000 per bulan. 

Rendahnya upah yang diberikan pengusaha terhadap pekerja,Diduga telah melanggar peraturan pemerintah provinsi Sumatera utara yang tertuang di peraturan Nomor:
188-44/991/KPTS/2023 tentang penetapan upah minimum tahun 2024.UMK Kabupaten langkat sebesar Rp 2.943.343.

mengacu kepada pasal 88E ayat(1) UU cipta kerja disebutkan "upah minimum sebagai mana dimaksud dalam pasal 88C ayat(1) dan ayat(2) berlaku bagi pekerja /Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan "

dan berdasarkan ndang-Undang cipta kerja pada pasal 185 pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 1 tahun paling lama 4 tahun atau dan denda pidana paling sedikit Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000.(Empat ratus juta rupiah) 

Ilham manager SPBU Dua Dara ketika dikonfirmasi
di kantornya Senin
(04/03/2024)menjelaskan jumlah pekerja di SPBU " Ini sebanyak 17 orang.ketika disinggung tentang upah yang setiap bulan diberikan kepada pekerja Sebesar Rp 1.700.000 Ilham membarah "kalau tentang upah" Kami mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah ucapnya,namun ketika ditanya berapa gaji yang dibayarkan pengusaha SPBU kepada 1 orang pekerja setiap bulannya, ilham engan menjelaskan berapa Nominal gaji satu orang karyawan per bulan. (R/az)

Posting Komentar

0 Komentar